Berjiwa Pancasila, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbakti kepada negara, bangsa, orang tua, dan guru; serta bertanggung jawab, jujur, dan rajin belajar.
Tata Tertib Digital
Panduan resmi siswa SMA Negeri 4 Lubuklinggau Tahun Pelajaran 2026/2027. Disajikan secara interaktif agar aturan lebih mudah dipahami, dicari, dan diterapkan.
Setiap siswa dan siswi wajib menjaga karakter, ketertiban, fasilitas, serta nama baik sekolah di mana pun berada.
Memelihara ketenteraman belajar dan hidup rukun dengan sesama teman, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Memelihara alat pelajaran, gedung, dan halaman sekolah serta bertanggung jawab mengganti apabila merusak peralatan sekolah.
Bersikap sopan kepada pimpinan sekolah, bapak/ibu guru, pegawai sekolah, dan tamu sekolah.
Menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan nama baik sekolah di mana pun berada.
Tidak menikah selama mengikuti pendidikan, sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen tata tertib sekolah.
Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan pada hari besar nasional.
Bagi siswa beragama Islam, mengikuti salat Zuhur berjamaah, taklim, dan kegiatan PHBI.
Kebiasaan disiplin yang wajib diterapkan sejak datang, selama pembelajaran, hingga meninggalkan lingkungan sekolah.
Ketika datang dan pulang, berpamitan dan bersalaman dengan bapak/ibu guru.
Hadir di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
Melapor dan meminta izin kepada satpam atau guru piket untuk mengikuti pelajaran apabila terlambat.
Menempatkan sepeda motor pada lokasi parkir yang telah ditentukan.
Menjaga ketenangan kelas sendiri maupun kelas lain yang sedang belajar atau melaksanakan ulangan.
Meminta surat keterangan kepada guru piket apabila terpaksa meninggalkan sekolah atau pelajaran.
Meminta izin kepada pimpinan sekolah atau guru piket apabila menerima tamu di sekolah.
Apabila berhalangan hadir, wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepala sekolah, wali kelas, atau guru piket dan ditandatangani orang tua/wali.
Apabila tidak hadir karena sakit, pemberitahuan tertulis dilengkapi surat keterangan sakit dari dokter sesuai ketentuan.
Melaksanakan kegiatan 9K dan program BERSERI di sekolah.
Selalu meningkatkan prestasi belajar.
Melaksanakan Gerakan Disiplin Nasional (GDN) di sekolah.
Berpakaian rapi dan lengkap dengan atribut sekolah.
Larangan bertujuan menjaga keamanan, kesehatan, kehormatan, ketertiban, dan suasana belajar yang kondusif.
Membawa senjata tajam, senjata api, alat pemukul, celurit, atau benda lain yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Membawa bacaan, gambar/poster, atau film pornografi; memengaruhi, mengajak menonton, atau melakukan perbuatan asusila.
Membawa atau mengonsumsi minuman keras, ganja, narkotika, morfin, rokok, ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya.
Berkelahi, terlibat perkelahian, mengintimidasi, mengancam, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan tindakan kriminal.
Memakai seragam sekolah di bar, diskotek, bioskop, klub malam, atau tempat lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan sekolah.
Memakai aksesori yang tidak pantas, termasuk sepatu warna bebas selain pada ketentuan tertentu, kalung, gelang, cincin, dan ikat pinggang lebar.
Membawa atau menggunakan handphone tidak sesuai ketentuan. Kehilangan dan kerusakan menjadi tanggung jawab siswa.
Melakukan kegiatan lain yang mengganggu proses belajar mengajar, kecuali kegiatan yang diprogramkan sekolah.
Mengendarai kendaraan secara tidak tertib, menggunakan knalpot tidak standar, tidak melengkapi surat kendaraan, atau melanggar peraturan lalu lintas.
Berambut gondrong/panjang, rambut terurai atau diwarnai, berjanggut, berkuku panjang, serta memakai cat kuku/kutek.
Membawa tamu masuk ke lingkungan sekolah tanpa izin satpam, kepala sekolah, atau guru piket.
Bermain judi dalam bentuk apa pun, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Berkata kotor/kasar, menyampaikan ujaran kebencian, penghinaan, atau pelecehan kepada guru, staf TU, maupun sesama siswa.
Mencuri atau meminta barang milik orang lain dengan paksaan atau ancaman, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Menikah atau hamil selama mengikuti pendidikan.
Seragam harus rapi, sopan, tidak ketat, lengkap dengan atribut, dan mengikuti jadwal yang ditetapkan sekolah.
👔 Siswa Laki-laki
Kemeja putih lengan pendek dengan badge nama, bendera Merah Putih, lokasi sekolah, badge OSIS, saku satu, dan dasi panjang abu-abu. Celana panjang abu-abu, tidak model pensil. Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Baju batik resmi sekolah dan celana panjang abu-abu yang rapi serta tidak model pensil.
Memakai pakaian olahraga atau seragam Pramuka lengkap sesuai jadwal, termasuk kacu/dasi Pramuka.
🧕 Siswi Perempuan
Kemeja putih lengan pendek/panjang dengan badge nama, lokasi sekolah, badge OSIS, dan dasi panjang abu-abu. Rok panjang abu-abu tidak ketat. Sepatu hitam dan kaos kaki putih.
Baju batik resmi sekolah dan rok panjang abu-abu yang tidak ketat.
Memakai pakaian olahraga atau seragam Pramuka lengkap sesuai jadwal, termasuk kacu/dasi Pramuka.
Siswi beragama Islam memakai jilbab tidak transparan: Senin–Selasa jilbab putih, Rabu–Kamis jilbab abu-abu, Pramuka jilbab cokelat, dan olahraga jilbab putih. Seragam upacara adalah putih abu-abu, lengkap dengan topi dan dasi yang ditetapkan sekolah. Di lingkungan sekolah, seluruh siswa wajib berpakaian sesuai peraturan.
Setiap ketidakhadiran, izin, sakit, dan proses pindah sekolah harus mengikuti prosedur administrasi yang ditetapkan.
Jika berhalangan hadir, pada hari yang sama harus ada keterangan orang tua/wali melalui surat atau datang langsung. Tanpa keterangan dianggap alpa.
Tidak masuk selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan akan mendapat teguran dari sekolah.
Tidak masuk lebih dari 7 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat dikeluarkan dari SMA Negeri 4 Lubuklinggau.
Untuk keluar atau pindah sekolah, orang tua/wali wajib datang sendiri ke sekolah bersama siswa yang bersangkutan.
Izin diberikan sekolah maksimal 3 hari; lebih dari 3 hari tanpa dasar yang dapat diterima dianggap alpa.
Sakit lebih dari 3 hari wajib melampirkan surat keterangan dokter; tanpa surat dapat dianggap alpa.
Apabila setelah perjanjian ketiga siswa masih melakukan pelanggaran tata tertib, siswa dapat dikembalikan kepada orang tua sesuai ketentuan sekolah.
Sanksi diberikan secara edukatif dan administratif sesuai jenis, tingkat, serta dampak pelanggaran.
Pelanggaran berat ditindak secara edukatif dan administratif oleh pimpinan/staf sekolah sesuai tingkat dan jenis pelanggaran.
Peringatan secara langsung kepada siswa yang bersangkutan.
Peringatan tertulis kepada siswa dengan tembusan kepada orang tua/wali.
Perkelahian, penganiayaan, pelecehan, perjudian, pencurian, narkoba, dan perbuatan asusila dapat dikenai panggilan terakhir hingga pemberhentian.
Siswa yang telah menerima surat panggilan sebanyak 3 kali dapat dikeluarkan dari sekolah.
Pelanggaran berat yang menyangkut nama baik sekolah dapat mengakibatkan siswa dikeluarkan dari SMA Negeri 4 Lubuklinggau.
Tindakan yang bersifat kriminal dapat dilaporkan dan diselesaikan melalui pihak yang berwajib.
Handphone Android diperbolehkan sebagai alat/sarana mengikuti kegiatan belajar projek bagi kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2026/2027 dengan ketentuan berikut.
Handphone hanya diperbolehkan digunakan pada jam kegiatan projek dan sesuai arahan guru.
Di luar jam kegiatan projek, seluruh siswa tidak diperbolehkan menggunakan handphone. Pelanggaran dikenai sanksi sesuai tata tertib.
Sebelum dan sesudah kegiatan projek, handphone menjadi tanggung jawab masing-masing siswa. Hilang atau rusak bukan tanggung jawab sekolah.
Handphone adalah alat belajar, bukan pengganggu pembelajaran. Simpan perangkat saat tidak digunakan dan patuhi arahan guru.
Coba gunakan kata kunci lain seperti “seragam”, “izin”, “HP”, atau “terlambat”.
ERWIN SUSANTO, S.Pd., M.Pd.
Kepala SMA Negeri 4 Lubuklinggau • Pembina Tk. I, IV/b
NIP 198007052005011009